BNNP Kepri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 11 kg. (Foto: ist)

BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga pengedar narkoba jaringan internasional di laut Kabupaten Lingga. Dari penangkapan itu, BNN menyita sabu 11 kg.

“Ketiganya AH (52 tahun), AS (48 tahun), dan IN (43 tahun) ditangkap tanggal 15 Mei kemarin di kapal pompong dekat Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, Rabu (18/5/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan di pompong yang mereka naiki, petugas mendapatkan 1 buah plastik besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 11 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.

“Setelah kami buka, isinya diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 11.094 gram atau 11 kilogram,” kata Heru.

Untuk modus operasinya, Heru mengatakan, modusnya sama dengan kebanyakan yang terjadi di perairan Kepri yaitu ‘ship to ship’ atau kapal ke kapal.

“Tersangka ini pekerjaannya juga nelayan,” kata Heru.

Saat ini, Heru menyebutkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dari mana asal sabu tersebut dan kemana sabu tersebut akan disebarkan.

“Kami masih selidiki, kalau barangnya itu dari luar negeri. Dari mananya kami masih belum bisa sebutkan karena masih penyelidikan,” ucap Heru.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network