Ilustrasi pecandu narkoba BNN (Antara)

Alamsyah melanjutkan, bagi pecandu narkoba yang melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi, tidak dipidana karena sudah dijamin dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, sejak Januari hingga akhir Juni 2022, pihaknya telah merehabilitasi 26 pecandu Narkotika. 

Dari 26 pecandu tersebut, 22 orang merupakan pecandu Narkotika jenis sabu, tiga orang pecandu ganja dan satu orang pecandu ekstasi.

Ia juga menyebut latar belakang profesi para pecandu tersebut terdiri tujuh orang pekerja tempat hiburan malam, tiga orang pelajar, sementara 16 orang lain tidak bekerja. Mereka rata-rata merupakan pecandu kategori ringan dan sedang.

"Dari 26 pecandu, 17 orang sudah selesai rawat jalannya. Tapi tetap dalam pengawasan BNN karena ada lanjutnya yakni program pasca rehab selama enam bulan," katanya. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network