Bahkan, para awak media yang rutin liputan di KP3B dilarang mendekat ke area pendopo. Wartawan hanya diperkenankan menunggu di trotoar seberang pendopo.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, telah memanggil ASN tersebut dalam rangka untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait dasar pengunduran diri mereka dari jabatan di Dinkes Banten.
Tahapan klarifikasi akan menentukan apakah para pejabat ini pantas diberhentikan dari jabatan atau bahkan dipecat setelah kompak mengundurkan diri saat pemerintah sedang perang melawan Covid-19.
"Pemecatan itu salah satu opsi. Masih dikembangkan juga opsi lain. Hari ini diputuskan soal itu," kata Komar.
Sebelumnya, Gubernur Banten mengancam 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut disanksi tegas berupa dinonjobkan bahkan dipecat. Keputusan pejabat Dinkes Banten ini dinilai tidak bisa diberi toleransi karena dilakukan di tengah gencarnya penanganan pandemi Covid-19.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait