Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.
Dalam kesempatan itu La Ode menambahkan, Kemendagri telah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memasukkan penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Kalau batas desanya tidak jelas maka pembangunan daerahnya tidak linear, " paparnya.
Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri untuk pendanaan dalam rangka mendukung penegasan batas desa di daerah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait