Saat itu, dia berhasil merampas satu untai kalung emas seberat 1,5 suku dengan nilai mencapai Rp9 juta.
Mendapat laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Beruntung, enam bulan kemudian, Papid akhirnya tidak berdaya saat diringkus petugas di kediamannya, di Danau Teluk, Kota Jambi.
"Kita akan kembangkan terus kasus ini, dan untuk tiga orang rekannya, sudah kita terbitkan DPO. Sampai kapanpun akan kita kejar," ucap Dover.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait