Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, penyiksaan yang dialami Aisyah diduga kuat sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Sementara itu, Feni Juwita Harahap hanya bisa menangis dan mengaku menyesali perbuatannya saat ditemui di Mapolsek Sagulung. Kepada penyidik, ia berdalih melakukan aksi kekerasan tersebut karena kesal korban sering berlaku sembrono dan lamban saat diperintah membantu menjaga adiknya.
"Sebenarnya saya sayang, tapi saya sering kesal karena dia sangat lamban dalam segala hal dan tidak mau mendengar arahan saya," ucap Feni sambil tertunduk.
Fakta lain juga terungkap bahwa meski sudah menginjak usia 9 tahun, Aisyah ternyata belum pernah mengecap bangku pendidikan atau sekolah. Hal ini lantaran pasangan Feni dan Ramahin baru enam bulan terakhir tinggal di Batam. Sebelumnya, mereka menetap di Kuala Lumpur, Malaysia, dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sagulung. Atas perbuatan tidak manusiawi tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait