Terduga pelaku menawarkan sabu kepada korban. Namun korban menolak sehingga pelaku meminta untuk berhenti.
Selanjutnya, terduga pelaku meminta uang kepada korban. Pada saat korban mengambil dompet, terduga pelaku yang duduk di belakang langsung merampas dompet korban.
Kemudian, terduga pelaku mengambil kunci motor milik korban sambil mengeluarkan pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban.
Pelaku bermaksud merampas motor namun korban mempertahankannya. Setelah itu pelaku merampas tas dan HP milik korban dan melarikan diri.
"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor, sebilah pisau. Pasal yang dilanggar 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," tuturnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait