"Setelah kami tangkap, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan hal serupa. Sasarannya perempuan yang sedang sendirian di rumah, ibu rumah tangga dan mahasiswi," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. "Pasalnya berbunyi setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya," tuturnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi. "Tersangka sudah kami tahan dan diproses hukum," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait