MANADO, iNews.id - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Elly E Lasut - Moktar A Parapaga, berharap pemerintah pusat segera melantik mereka. Sebab, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, bersikeras tak mau melantik pasangan pemenang pilkada tersebut.
Wakil Bupati Talaud terpilih, Moktar A Parapaga mengatakan, harapannya pelantikan bisa diambil alih pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
"Kalau bisa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang," kata Moktar kepada wartawan di Kota Manado, Sulut, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, Mendagri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud. Gubernur Sulut juga sudah diminta melantik pasangan pemenang pilkada tersebut.
"Sayangnya, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik. Karena, Pak Elly sebagai calon bupati dinilai tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Padahal, kata dia, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Elly E Lasut sebagai calon bupati terpilih. Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang sempat digugat pasangan calon lainnya.
Saat ini, Moktar mengatakan, kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud dijabat pelaksana harian bupati. Sementara pelayanan kebijakan publik memasuki tahapan pembahasan anggaran yang harus menggunakan visi dan misi kepala daerah terpilih.
"Belum dilantiknya bupati dan wakil bupati definitif menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang belum selesai," kata mantan Ketua DPRD Talaud sekaligus ketua tim pemenangan, Engel Tatibi.
Padahal, daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan membutuhkan perhatian khusus kepala daerah definitif, bukan pelaksana harian, sehingga kebijakannya konkret.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait