TIMOR TENGAH UTARA - Seorang pensiunan pegawa negeri sipil (PNS) warga Aplasi RT010/RW005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ML jadi korban penipuan. Berharap empat anaknya jadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes, uang ML senilai Rp21 juta justru raib.
Uang pelicin tersebut diberikan ML kepada WS membantu mengurus empat anak menjadi PNS. Uang itu diserahkan pada tanggal 2 Oktober dan tanggal 4 Oktober 2019.
Sayangnya, meskipun sudah setahun berlalu, empat orang anak dari ML belum juga diangkat menjadi PNS sesuai dengan janji dari WS. Bukan hanya itu, WS warga Bansone pun tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan kembali uang yang diterima dari ML.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait