AS (26), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap di rumah orang tuanya.Sayangnya, burung murai batu yang ditaksir seharga Rp7 juta rupiah telah dijual pelaku hanya seharga Rp1,5 juta.
"AS memang sebelumnya sudah menarget rumah korban, pelaku pada pukul lima pagi melompati pagar kemudian naik ke lantai dua menaiki pagar juga," ujar Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, Rabu (9/7/2025).
Dia mengatakan, pelaku tercatat sudah enam kali keluar-masuk penjara. Dengan kasus terbarunya ini, AS kini kembali harus mendekam di balik jeruji besi untuk ketujuh kalinya dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait