Pabrik pembuatan madu palsu itu, Nunung mengungkapkan, berada di Joglo, Jakarta Barat, di rumah kontrakan milik tersangka MS. "Di pabrik itu kami tangkap tersangka MS pemilik dan satu pegawainnya TM peracik madu, mereka menggunakan bahan Molase (ampas tebu), Glukosa dan Fluktosa (pemanis buatan)," tuturnya.
"Kami juga masih mengembangkan apakah masih ada tersangka lainnya. Sementara ini kami bekerja sama dengan BPOM dan Dinkes untuk pengawasan, karena madu ini sudah beredar," kata Nunung.
Barang bukti yang diamankan 30 botol madu palsu siap edar, drigen, ratusan botol, alat pembuatan madu, tiga tong besar yang digunakan untuk mengolah serta bahan bahan pembuatan madu. Para tersangka dikenakan Pasal UU 18 tahun 2012 Tentang pangan dengan nncaman 2 tahun penjara, denda Rp4 miliar.
Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait