"Terduga pelaku tidak terima jika hak asuh anak mereka jatuh ke mantan istrinya. Terduga pelaku menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya," kata Yunnan, Rabu (19/7/2023).
Saat ini, pelaku telah ditangkap. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait