Berebut Anak, Suami Tabrak Istri Pakai Motor lalu Kabur (Foto: Istimewa)

"Terduga pelaku tidak terima jika hak asuh anak mereka jatuh ke mantan istrinya. Terduga pelaku menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya," kata Yunnan, Rabu (19/7/2023). 

Saat ini, pelaku telah ditangkap. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network