Ilustrasi polisi tangkap pengedar sabu di Kolaka. (Foto: Ist)

Selain pelaku, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni satu ball plastik klip kosong, sedotan, korek, alat hisap (bong), timbangan digital, hanphone, kotak penyimpanan, tissue hingga kantong kresek. 

Polisi akan melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah dia hanya sebatas pengedar atau juga pengguna. 

"Dites urin untuk mengetahui apakah sekedar mengedar atau sekaligus pengguna," ujarnya.
 
Saat ini, untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka.

Atas perbuatannya, diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Tahun 2009 berupa pidana maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network