JAKARTA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk tim terpadu untuk memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini sebab merugikan masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi.
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia juga diikuti dengan banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan.
"Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng," ujar Dedi, Senin (18/10/2021).
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri tersebut menekankan, tim terpadu pemberantasan pinjol ilegal tersebut bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.
"Sehingga semuanya dapat kami raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait," kata mantan Karo Binkar SSDM Polri tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait