Tes urine ini, kata Yos, dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kadivpropam Nomor: ST / 116 / I / HUK.7.1 / 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Berkaitan dengan hal tersebut maka dilaksanakan pengecekan urine secara berkala dan random atau acak.
"Polresta Barelang berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba, tidak terkecuali pada Pejebat Utama, Kapolsek Jajaran di Polresta Barelang," katanya.
Saat disinggung bagaimana hasil tes urine ini, Yos mengatakan jika semuanya negatif.
"Berdasarkan pengecekan tes urine personel yang berjumlah 43 orang, hasilnya semua dinyatakan negatif," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait