Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui handphone tersebut dicuri dari rumah seorang warga di Jalan Sesanip.
"Jadi modus pelaku ini berteduh pada saat hujan malam hari. Dia masuk ke dalam rumah korban karena pintu dan jendelanya tidak terkunci," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, BL merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama .
Pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat saja, BL juga melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas menjual hasil curianya. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait