BATAM, iNews.id - Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat (Pussansiad) mengungkap aksi dua peretas website resmi milik salah satu Satuan TNI AD. Dua pelaku merupakan warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial BS (21) dan AP (20), yang sebelumnya telah 45 kali beraksi.
Dalam penangkapan kedua pelaku, Pussansiad bekerja sama dengan Kodim 0316/Batam, Deninteldam I/BB dan Polresta Barelang.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 28 Mei 2021 pukul 08.15 WIB. Dikutip dari akun Instagram infokomando, Patroli Siber Pussansiad mendeteksi adanya aktivitas web defacement terhadap situs resmi milik salah satu Satuan TNI AD.
Web defacement atau deface website merupakan salah satu kejahatan yang sering ditemui dalam sistem keamanan website. Serangan terhadap situs web dilakukan dengan mengubah tampilan visual situs web atau halaman web.
Berbekal dari temuan tersebut tim melakukan recovery sehingga situs kembali normal. Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap jejak digital pelaku hingga didapatkan informasi IP peretas tersebut berasal dari Kota Batam.
Selanjutnya data awal dari Pussansiad tersebut diserahkan kepada tim gabungan meliputi Kodim 01316/Batam, Deninteldam I/BB dan Polresta Barelang untuk pengembangan di lapangan. Tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari pemeriksaan terungkap kedua pelaku, BS (21) dan AP (20), memulai aktivitas peretasan situs website pada 2019. Hingga saat ini keduanyab tercatat sudah berhasil meretas sebanyak 45 situs dari berbagai instansi.
Kedua pelaku saat ini masih diproses hukum. Keduanya diancam melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 3. Isinya menyebutkan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait