Tim Satreskrim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta mendata kerugian material dan korban akibat bentrokan.
Dia memastikan, tidak menoleransi terhadap pelaku pembakaran, pengrusakan, maupun pihak yang diduga menghasut massa hingga terjadi aksi kekerasan.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan, ataupun menggerakkan massa untuk melakukan tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Untuk mencegah konflik kembali terjadi, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dan BPN berencana menggelar mediasi dengan menghadirkan perwakilan kedua kelompok yang bersengketa.
Hingga kini, aparat keamanan masih disiagakan di sejumlah titik rawan di kawasan Lengkong Warang guna mengantisipasi bentrokan susulan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait