Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat berikan keterangan pers terkait bentrokan di lahan sawit. (Foto: dok Polri)

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bentrokan Bonai Darussalam terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2/2026). Sebelumnya, kedua kelompok pengamanan disebut telah sepakat untuk menahan diri.

Namun situasi memanas ketika puluhan orang mendatangi kantor camat dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Penyerangan pun terjadi dan berujung kericuhan.

Akibat bentrokan Bonai Darussalam tersebut, seorang anggota pengamanan swakarsa dari KUD bernama Bernadus Betu alias Jon meninggal dunia di lokasi kejadian. Lima orang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network