Setyo mengatakan, saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas tersebut ke Kejati NTT. Dia yakin kejaksaan akan mengambil keputusan terkait berkas yang masih dinyatakan P19 itu.
"Harapan kami sebagaimana yagn P19 kemarin tentu ada petunjuk dan diskusi, sampai nanti mungkin dinyatakan lengkap," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat Kupang yang menunggu persidangan kasus ini bersabar. Dia menolak anggapan Polda NTT tak serius dan setengah-setengah menangani kasus ini.
"Silakan masyarakat mengikuti, nanti semuanya akan terungkap di persidangan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait