Ilustrasi kasus korupsi. (Istimewa)

SERANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala UPT Samsat Malingping berinisial SMD sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping. Kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2019. 

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulayana mengatakan, penetapan tersangka kepada S setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup. Dalam proses pengadaan lahan, kepala UPT itu bertindak sebagai sekretaris pelaksana pengadaan. 

"Kami dari Kejati sudah melakukan ekspose gelar perkara dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini. Kemarin Rabu, kami sudah menetapkan tersangka SMD yang merupakan sekretaris panitia pengadaan lahan Samsat di Malingping, Lebak," katanya di Kejati Banten, Kamis (22/4/2021). 

Asep menjelaskan, kasus ini terungkap atas kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak. Lahan itu berlokasi di Jalan Raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping. 

Lahan yang dibeli kurang lebih seluas 6.400 meter persegi. Modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping, dengan harga Rp100.000 per meter. 

Kemudian, tersangka belum sempat membalikkan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400.000 per meter dari selisih harga jual pemerintah Rp500.000 per meter. 

"Kami masih menghitung kerugian negaranya. Modus operandinya sekretaris tim mengetahui persis lokasi tersebut akan dibangn UPTD Samsat. Sebab itu, dia membeli dulu dengan jumlah tertentu kurang lebih Rp100.000 per meter. Kemudian pada saat akan digunakan, membayar lebih besar dari itu," katanya. 

Menurut dia, kasus ini merupakan tindakan korupsi yang direncanakan. Sebab, tersangka yang juga merupakan kepala UPT Samsat Malingping mengetahui persis akan ada pembangunan gedung baru untuk Samsat. 

"Bukan calo, tapi karena tahu persis. Menurut hemat saya korupsi yang sudah direncanakan yang tahu persis tanah itu akan dibangun dan dibeli dulu. Kemudian, dia tidak membaliknamakannya dulu seolah nama si A, B, C pemilik tanahnya. Tapi setelah pembayaran, dia kemudian mendapat selisih harga yang harus diterima penjual," katanya. 

Asep mengaku belum meghitung secara rinci jumlah kerugian negara. Terlebih, kasus ini masih dalam penyidikan. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini. Pengembangan dan pemanggilan terhadap pihak terkait akan dilakukan guna membongkar kasus dugaan korupsi itu. 

"Kurang lebih Rp500.000 per meter. Sementara ya hitungan kami. Kami akan dalami lagi, lengkapi lagi bukti lain terkait besarnya kerugian negara," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network