KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WY alias Yuli (31) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkob jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Walter Condrad No. 32 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim), 16 April 2021 lalu.
Dari penangkapan WY, polisi mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,38 Gram, timbangan digital beserta barang bukti lain.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat.
"Ya benar. Kami telah melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan terduga pelaku berinisial WY seorang ibu rumah tangga, yang berawal dari Informasi masyarakat," katanya, Kamis (22/4/2021).
Pada saat diamankan, lanjutnya, WY sedang berada di dalam kamar rumahnya. Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, satu buah potongan sedotan dan satu buah gawai merk Samsung warna hitam.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait