Pelaku mengatakan jika tidak mau dirukiah maka hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal.
"Karena takut dan terpaksa, akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi oleh pelaku,” ucapnya.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melaporkan ke polisi di Polsek Pangkalan Lada pada awal September 2021.
Atas perbuatannya, sang ustaz dikenakan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait