Residivis pembunuhan Udin Tato ditangkap Polda Kepri karena diduga mencabuli enam anak. (Foto: MNC Portal/Dicky Sigit Rakasiwi)

Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.

"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000," katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak 15 Milyar Rupiah," kata Dani.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network