Seorang remaja berinisial RA (18) ditangkap polisi karena telah memperkosa nenek berusia 71 tahun di Rokan Hilir. (Foto: Humas Polda Riau)

Dirinya menjelaskan, terduga pelaku ditangkap pada Sabtu sekira pukul 10.00 WIB. Keberadaan terduga pelaku terlacak oleh Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir, Briptu M Ikhsan Pratama di rumah orang tuanya.

Berbekal informasi tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkannya ke Kapolsek Kubu AKP Zulmar yang kemudian memerintahkan dilakukan penangkapan. Lalu saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk mencekik dan memperkosa PO.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network