Ilustrasi

Namun, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang hingga 4 kali sampai korban akhirnya hamil. Dari situ terbongkar dan ayah korban melaporkan tersangka.

Terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya sejak Agustus hingga Oktober 2019 di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban pun akhirnya melahirkan anak hasil hubungan terlarang itu pada 26 Mei 2020 di Palangka Raya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network