Pelaku persetubuhan saat diamankan di Polres Kolaka. (Foto: MPI/Muh Rusli)

"Pelaku sempat meninggalkan Ulunggolaka hingga akhirnya ditangkap di salah satu rumah kebun milik masyarakat Desa Lana, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network