Polisi menangkap oknum guru MTs yang mencabuli siswinya di Kota Serang, Banten. (Foto: iNews)

Usai kejadian itu, kata dia, korban gelisah karena khawatir hamil hingga kakaknya curiga dengan gelagat adiknya. "Setelah ditanya akhirnya korban cerita dan melaporkan ke polisi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku BM ditahan di Mapolresta Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network