NATUNA, iNews.id - Pria berinisial S, warga Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli putri kandung. Aksi bejat pelaku terbongkar usai korban yang masih berusia 15 tahun mengadu ke ibunya.
Ironisnya, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan S selama 3,5 tahun. Aksi sang ayah kemudian dilaporkan ke ibunya yang bekerja di luar negeri.
Salah seorang warga, GK, mengatakan ibu korban sempat meminta tetangganya untuk menjemput korban. "Ibu kandung korban telepon meminta anaknya dijemput karena ibunya di luar daerah. Kemudian korban dijemput dan cerita sekitar jam 9 malam hari Minggu kemarin," ujar GK, Selasa (16/05/2023).
Dia menuturkan, korban mengadukan perbuatan cabul sang ayah yang dilakukan sejak kelas 6 SD hingga saat ini atau selama 3,5 tahun. Korban harus menuruti kemauan ayah kandungnya karena diancam melalui pesan SMS.
"Kamu jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang, nanti ayah tinggali kamu dan ibu kamu. Nanti kalau ditinggal, jangan cari ayah dan ayah ga akan nafkahi kamu," kata GK menirukan ancaman pelaku.
GK melanjutkan, korban juga sudah bercerita ke nenek dan saudara dari ayahnya. Namun, keluarga korban selalu menjawab akan ditangani nanti.
Meski demikian, korban masih dibiarkan tinggal bersama ayahnya. Lalu setelah ada kesempatan saat menginap di rumah neneknya selama tiga hari, korban memberanikan diri untuk menghubungi ibunya.
"Dia sudah cerita ke saudara dan nenek dari bapaknya. Tapi mungkin mereka bilang nanti lah kita tangani. Saat terbongkar kemarin, dia tinggal di rumah neneknya sekitar 3 hari dan telepon ke ibunya," ujar GK.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait