Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat ekspose kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku merupakan ayah kandung. (foto: dok Polri)

“Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian korban, serta seprai yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Saat ini, korban telah ditempatkan di safe house yang difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kepri untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma.

Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban guna memastikan kondisi mentalnya.

“Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network