Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar handuk dan satu setel baju tidur korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Muarojambi.
Atas perbuatannya, pelaku juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai Pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 81 ayat (1).
Editor : Candra Setia Budi
ayah perkosa anak hingga melahrikan ayah di jambi perkosa anak kandung ayah perkosa anak kandung
Artikel Terkait