Dia menyampaikan, untuk mendukung pengawasan khusus di wilayah perbatasan negara RI-Timor Leste, pihaknya juga telah menyiagakan satu kapal patroli di Atambua, Kabupaten Belu, yang berbatasan wilayah laut dan darat secara langsung dengan Timor Leste.
Dia menuturkan, selain upaya pencegahan dan penindakan hukum, pemberantasan penjualan pakaian bekas impor juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk kesadaran masyarakat terkait dengan risiko penggunaan pakaian bekas impor.
"Warga perlu menyadari bahwa ada risiko seperti penyakit bisa saja muncul karena namanya juga pakaian bekas dipakai orang lain, sehingga kita tidak tahu aman atau tidak untuk digunakan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait