Petugas Bea Cukai Jambi saat mengamankan barang bukti rokok ilegal di Kantor Jasa Pengiriman di Kota Jambi. (Foto: Bea Cukai Jambi)

Menurutnya saat penindakan berlangsung, terdapat beberapa barang pendukung lainnya seperti pelat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal serta identitas pelaku. 

"Kasus ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap potensi penerimaan negara di sektor cukai," ucapnya.

Dari kedua pelaku yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial H.

"Saat ini H sudah ditahan di Rutan Polda Jambi," ujar Heri.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network