Kaswandi menambahkan, setelah kejadian itu, Koordinator IC (Infentory Control) melakukan audit stok di TKP. Betapa terkejutnya mereka, pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada stok barang.
"Setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp2.809.617.913," katanya.
Tidak terima dengan kejadian itu, pihak gerai Alfamart melakukan pelaporan atas kerugian pihak perusahaan. Beruntung, pada Selasa (14/9/2021) lalu, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.
Tidak ingin buruannya kabur, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin Iptu Rifqi Abdillah langsung bergerak berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
Setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu Satreskrim Polsek Sepuluh Koto, tim mengarah ke kediaman pelaku. Akhirnya, tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk petugas.
Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya yakni KTP, SIM atas nama pelaku, ponsel Android Samsung warna hitam, ponsel Hammer Advan berwarna hitam.
"ATM BCA atas nama Dewi Rahayu berwarna biru dengan saldo berjumlah Rp8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp1.300.000.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait