Ilustrasi pelaku pencabulan. (Foto: Dok iNews).

KAPUAS, iNews.id - Seorang remaja dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan polisi karena diduga telah membawa kabur dan mencabuli gadis yang dikenalnya lewat media sosial.

Tersangka, RMD (19), dilaporkan orang tua korban. Mereka tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya. Kini, kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Kapuas.

"Kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/2019) lalu, ketika korban dan pelaku saling berbalas pesan," ujar Kanit PPA Polres Kapuas AIPDA Maliana SW di Mapolres Kapuas, Kamis (21/3/2019).

Pelaku RMD berpesan, dirinya hendak menemui korban, dan kini sudah menunggu di wilayah Timpah.
Setelah bertemu, kata Maliana, pelaku langsung membawa korban dengan menggunakan kendaraan roda dua milik korban ke rumah pelaku.

Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku SMP ini tidak pulang ke rumahnya selama enam hari. Ternyata, ketika diselidiki korban telah dibawa kabur dan dicabuli pelaku.

"Dari pengakuan korban, selama enam hari pelaku telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali di kediaman rumah pelaku dan di sejumlah tempat lainnya," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 dan undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

"Tersangka dengan ancaman kurungan tujuh tahun hingga 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network