Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Foto: Istimewa).

JAMBI, iNews.id - Seorang wanita berinisial RM (40), warga Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap tim gabungan Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi bersama Unit Tipidter Polres Sarolangun. Penangkapan berlangsung di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Wanita tersebut diduga membawa emas tanpa dokumen resmi. Ironisnya, emas yang dibawa seberat 2,5 kilogram itu diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi penyelundupan sumber daya alam yang melibatkan jaringan ilegal, dengan barang bukti emas seberat 2,5 kg," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (12/11/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network