Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia saat ekspose kasus pemerkosaan. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

Melihat hal tersebut, ibu korban langsung histeris sehingga warga berdatangan ke lokasi. Pelaku kemudian diamankan polisi.

"Pelaku ini mengenal korban karena tempat tinggal mereka berdekatan. Pelaku juga mengetahui korban penyandang disabilitas," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 76 e. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network