Penyerahan WNA Tiongkok ke Imigrasi Kupang dii Lapas Atambua untuk selanjutnya dideportasi. (ANTARA/Ho-Lapas Atambua)

KUPANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok bernama Fang Hanjun. Dia merupakan seorang mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Atambua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, Fang ditahan oleh Imigrasi dan polisi ketika hendak membawa satu koper handphone masuk ke Indonesia melalui Atambua pada Januari 2020.

"Semalam tim dari imigrasi Atambua sudah mengantar yang bersangkutan ke Kupang. Yang bersangkutan sudah tiba di Kupang dan dilanjutkan pemeriksaan PCR kepada dua petugas yang mengantarnya ke Jakarta," ujar Halim, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, Fang terbukti melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIB Atambua sejak 2020. Dia bebas pada Selasa (1/2/2022).

Usai selesai menjalani masa tahanan, Fang kemudian dijemput petugas Imigrasi untuk dibawa menjadi tahanan sementara di ruang detensi selama 2 hari 2 malam sambil menunggu proses pendeportasian.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network