Banyak pria di Kota Jambi digugat cerai istri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Pengadilan Agama Kota Jambi mencatat, sepanjang tahun 2022 menangani 1.249 kasus perceraian. Ironisnya, banyak suami yang digugat cerai oleh istri dengan berbagai alasan.

"Kalau melihat datanya, banyak laki-laki (suami) yang digugat cerai di Kota Jambi, 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," ujar Humas Pengadilan Agama Kota Jambi, Idris, Rabu (10/5/2023).

Dari 949 kasus gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan, 65 dicabut penggugat dan sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan. "Terdapat sejumlah pemicu perceraian, namun yang paling tinggi yakni faktor ekonomi mencapai lebih dari 60 persen. Pemicu lainnya ada perselingkuhan dan penggunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan," katanya.

Terpisah, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Jambi Muhammad Sayuti mengatakan, sepanjang tahun 2022, 190 PNS mendatangi Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemenag Kota Jambi (BP4) untuk mendapatkan konsultasi pernikahan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network