Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers terkait penahanan oknum polisi yang membanting mahasiswa. (Foto: iNews TV/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.idBrigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang hingga kejang-kejang ditahan di tahanan khusus Bidpropam Polda Banten. Sebelum ditahan, Brigadir NP diperiksa intensif oleh penyidik Bidpropam. 

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penahanan Brigadir NP untuk memudahkan proses pemeriksaan. “Status Brigadir NP saat ini sebagai terduga pelanggar dan dikenakan sanksi berlapis,” katanya, Jumat (15/10/2021). 

Dia menjelaskan, Bidpropam Polda Banten sudah memeriksa secara maraton kepada Brigadir NP, termasuk dari Propam Polri. “Sesuai perintah kapolda penanganan dan pemeriksaan Brigadir NP ini sudah di ambil alih oleh Polda Banten,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, Brigadir NP menggunakan prasangkaan berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Sanksi yang diberikan kepada NP juga menjadi lebih berat dengan pasal berlapis. “Berlapis itu artinya bisa dengan pasal yang lapis dalam satu aturan internal juga bisa lainnya,” paparnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network