Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto akan melaporkan balik mahasiswa atas pencemaran nama baik terkait tuduhan pelecehan seksual. (iNews/Banda Haruddin Tanjung)

Selain tuntutan hukum balik dengan melaporkan mahasiswi berinisial L itu ke polisi. Dia juga sudah mempersiapkan pengacara. "Saya akan tuntut mereka dengan ganti rugi Rp10 miliar. Saya sangat dirugikan. Saya berani bersumpah tidak melakukan pelecehan seksual," imbuhnya.

Seperti diketahui, seorang mahasiswi mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang dekan Universitas Riau. Perempuan ini mengaku mahasiswi jurusan Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Dia bercerita bahwa dirinya dilecehkan oleh sang dekan Sapri Harto saat konsultasi proposal skripsi. Dimana sang dekan yang juga dosen pembimbing skripsi menciumi korban. Pelaku juga memaksa cium bibir. 

Namun beruntung korban bisa kabur setelah mendorong sang dosen. Pengakuan korban ini diunggah dalam video dan viral kemarin di media sosial. Setelah kejadian itu mahasiswi ini mencoba minta keadilan. 

Namun harapan tidak terwujud karena salah dosen yang dianggapnya bisa membela malah menekannya saat dia melapor ke ketua jurusan. Kejadian ini terjadi pada 27 Oktober 2021 di ruang sang dekan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network