Ilustrasi (foto: ist).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kota Bandarlampung, dan Kabupaten Pesawaran berstatus zona merah Covid-19. Kepala daerah pun diminta aktif menangani virus corona.

Jumlah kumulatif kasus positif di Pesawaran ada 152 kasus dengan 6 kasus meninggal dan ada 1.405 kasus positif dengan 90 kematian di Kota Bandarlampung.

"Penetapan zona merah ini menjadi kewenangan pusat dan gugus tugas pusat yang menentukan, sehingga kepala daerah harus berperan aktif dan lebih intensif kembali dalam menangani kasus Covid-19," ujar Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Rabu (18/11/2020).


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network