Dia mengatakan, pria yang ditangkap tersebut diduga merupakan bandar judi togel karena dari tangannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa nomor pemasangan togel dan uang tunai.
"Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan bandar tersebut di antaranya empat lembar pemasangan nomor dan shio, uang tunai sebanyak Rp1.030.000," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menerima pemesanan serta pemasangan nomor dan Shio, empat buah ATM dan 15 lembar rekapan kosong.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan pemerisaan lebih lanjut.
"HE diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya serta disangkakan Pasal 303 tentang Perjudian," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait