Pelaku pembakaran hutan di Jambi (Azhari Sultan/iNews)

Saat dilakukan diperiksa, Wahono mengakui jika lahan itu merupakan lahannya yang baru dibeli sekitar dua bulan lalu seharga Rp24 juta dari Khusni, warga Karya Maju, Kecamatan Pengabuan.

"Lahan itu dulunya semak belukar lalu dijual kepada Wahono dan oleh Wahono dijadikan lahan perkebunan," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network