Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Hal ini setelah dua pendamping lagu (PL) dan seorang pengunjung meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan pertimbangan proses penyelidikan oleh aparat dan kekhawatiran serta antisipasi dari masyarakat.
Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang tewas usai mengonsumsi minuman keras oplosan di tempat karaoke. Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait