AM (65) ayah yang mencabuli anak tiri berusia 9 tahun di Pekanbaru, Riau ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tenayan Raya. (Foto;: Indra Yosserizal)

Ibu korban geram mendengar pengakuan AM, hingga akhirnya melaporkan suaminya itu ke Polsek Tenayan Raya.

AM mengaku mencabuli korban karena tak bisa menahan birahi saat tidur bersama anak tirinya itu.

"Lebih kurang sudah enam kali dalam tiga bulan terakhir melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Senin (10/7/2023).
 
Polisi menetapkan AM sebagai tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AM terancam hukuman minimal 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network