Ibu korban geram mendengar pengakuan AM, hingga akhirnya melaporkan suaminya itu ke Polsek Tenayan Raya.
AM mengaku mencabuli korban karena tak bisa menahan birahi saat tidur bersama anak tirinya itu.
"Lebih kurang sudah enam kali dalam tiga bulan terakhir melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Senin (10/7/2023).
Polisi menetapkan AM sebagai tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AM terancam hukuman minimal 5 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait