Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ilustrasi/ist)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap AN (29), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang mencabuli anak kandungnya. Perbuatan tercela itu berlangsung selama empat tahun sejak korban berusia sembilan tahun.

"Korban mengalami trauma. Tersangka sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Musrin Muzni, Sabtu (30/1/2021).

Dia mengatakan, korban saat ini berusia 13 tahun. Perbuatan tercela itu terakhir kali dilakukan pelaku pada 29 Oktober 2020.

Korban yang merasa trauma tak tahan lagi dengan perlakuan tercela ayah kandungnya. Dia menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Kepada salah seorang keponakan, korban bercerita sudah dicabuli ayahnya sejak usia sembilan tahun saat masih pelajar Sekolah Dasar (SD).

Atas pengakuan korban, keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Polres Rejang Lebong. Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Rejang Lebong masih terus diperiksa.

"Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Musrin.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network