Polisi saat menggerebek pesta sabu lima bandar dan pemakai narkoba dalam kebun sawit di Bungo. (Foto: iNews/Budi Utomo)

Selain menangkap kelima pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang Rp550.000, satu buah plastik bening kecil berisi diduga sabu. Kemudian satu buah dompet warna hijau, timbangan digital dan barang bukti lainnya.

"Saat ini kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bungo. Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network