BATAM, iNews.id – Polresta Barelang, Batam menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial EK yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkan, Senin (15/6/2020). Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibunuh EK dengan cara menjerat leher menggunakan kain.
Setelah bayi darah dagingnya berhenti menangis dan tak bernapas lai, tersangka lalu membuang jasad bayinya ke tong sampah tak jauh dari rumah majikannya. Aksi tersangka membuang bayi ini terekam kamera CCTV yang dipasang di kompleks Perumahan Citra Indah, Batam Center, Kota Batam.
Kepada penyidik, tersangka EK mengaku takut dan malu karena belum menikah namun sudah melahirkan anak. Karena itu, dia nekat menghabisi nyawa buah cintanya dengan pria berinisial T yang saat ini tinggal di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Saya malu, panik, pak. Saya kalut, bayi itu nangis terus,” katanya.
Usai membunuh bayi laki-laki dengan Pelaku lalu membuang jasad buah hatinya itu ke tong sampah di kawasan Perumahan Citra Indah, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Namun sebelum dibuang ke tong sampah, jenazah bayi tersebut sempat diinapkan selama dua malam di kamar mandi rumah majikannya.
Kasus pembunuhan bayi tersebut sontak menggegerkan warga perumahan Citra Indah. Tak butuh waktu lama usai penemuan jenazah bayi tewas karena dijerat tali di tong sampah, pelaku EK ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan EK ini berdasarkan laporan warga dan bukti rekaman CCTV.
“Pelaku terekam cctv saat membuang tas berisikan jasad bayi laki-laki di rumah milik HA yang juga majikan tersangka,” katanya.
Dia mengatakan, pelaku menghabisi nyawa anaknya sesaat usai bayi itu lahir. Pelaku melahirkan bayinya tanpa pertolongan tim medis di kamar mandi rumah majikannya.
“Bayi yang terlahir cukup umur itu awalnya sempat menangis dan bergerak, karena takut pelaku menjerat leher bayinya dengan pita kain. Hal ini juga diperkuat dengan hasil visum dimana terdapat luka di leher bayi malang tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka EK masih diperiksa intensif di Mapolresta Barelang. EK kini hanya bisa menyesali nasib karena ancaman hukuman 20 tahun menantinya. EK diketahui baru empat bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait